Pesan PSK Online, Pria di Lampung Diperas Komplotan Polisi Gadungan

Komplotan diduga menjebak korban melalui aplikasi pemesanan PSK Online sebelum melakukan pemerasan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 28 Juli 2026, 12:51 WIB
Polisi meringkus 5 pria dan 3 wanita dalam kasus pemerasan modus prostitusi online di Lampung Timur. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur menjadi korban pemerasan berkedok jasa prostitusi online. komplotan pelaku mengaku anggota polisi, memaksa mentransfer uang Rp 5 juta dengan menodong pisau.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir mengatakan, kasus tersebut kini telah diungkap setelah polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat, terdiri dari lima pria dan tiga perempuan.

"Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iksir, Selasa (28/7/2026).

Peristiwa itu bermula saat korban memesan jasa prostitusi melalui aplikasi Michat dan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Dusun II, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Minggu 19 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tak lama setelah korban berada di lokasi, sejumlah pria tiba-tiba datang dan mengaku sebagai anggota polisi. Korban kemudian diintimidasi, dibawa masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia, lalu dibawa ke arah Way Curup," jelasnya.

Di dalam mobil, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau agar menyerahkan uang. Karena ketakutan, korban menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening yang telah ditentukan para pelaku.

Setelah uang diterima, komplotan tersebut langsung meninggalkan korban di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap para pelaku menggunakan modus menjebak korban melalui aplikasi prostitusi online.

Setelah korban datang ke lokasi dan bertemu perempuan yang telah dipesan, para pelaku muncul dengan berpura-pura melakukan penggerebekan sebagai polisi.

Korban kemudian dipaksa "berdamai" dengan menyerahkan sejumlah uang melalui transfer bank agar tidak diproses hukum.

Delapan Orang Ditangkap

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mataram Baru berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap para pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan mereka, polisi yang dipimpin Kapolsek Mataram Baru, AKP Yudi Kurniawan menangkap lima terduga pelaku di kawasan Lapangan Bandar Sribawono dan mengamankan tiga perempuan di sebuah wisma di Mataram Baru.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mataram Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer Bank BRI, satu unit mobil Daihatsu All New Xenia, satu unit sepeda motor Aerox, empat unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan, untuk mengungkap apakah para pelaku yang telah diamankan beraksi di beberapa TKP, semua pelaku masih kami dalami lagi keterangannya," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya