Aturan Tiket Kereta untuk Anak Digugat ke MK

Penggugat meminta agar MK mengubah aturan tersebut agar anak usia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 28 Juli 2026, 12:16 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa, mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta agar MK mengubah aturan tersebut agar anak usia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis.

Permohonan yang diajukan pada 23 Juli 2026 itu berangkat dari keberatan pemohon terhadap kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa. Menurut pemohon, kebijakan tersebut bertentangan dengan frasa “anak di bawah 5 tahun” yang tercantum dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7/2026).

Pemohon menjelaskan dirinya merupakan ayah dari seorang anak yang saat ini berusia 2 tahun 9 bulan dan secara berkala menggunakan jasa kereta api bersama keluarga. Dia menilai kerugian yang dialaminya bersifat nyata karena dalam waktu dekat anaknya akan berusia tiga tahun sehingga diwajibkan membeli tiket penuh apabila bepergian menggunakan kereta.

Pemohon mendalilkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara tegas cakupan frasa “fasilitas khusus” maupun batas usia “anak di bawah 5 tahun”. Kekosongan norma itu, lanjutnya membuka ruang bagi operator untuk membuat aturan internal yang membatasi hak anak.

“Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” ujar pemohon.

Dianggap Melanggar Hak Konstitusional

Selain itu, pemohon juga berpendapat kebijakan yang mewajibkan anak usia 3 hingga di bawah 5 tahun membayar tarif dewasa telah melanggar hak konstitusional anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hak atas perlindungan anak, kepastian hukum, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi tercederai.

“Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa pembebasan biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,” katanya.

Selain menyoroti aspek konstitusional, pemohon juga membandingkan kebijakan di sejumlah negara. Dalam permohonannya disebutkan bahwa di Inggris anak di bawah usia 5 tahun dapat bepergian dengan kereta secara gratis, sedangkan di Jepang anak berusia 1 tahun dan sebelum 6 tahun dibebaskan dari tarif dasar dalam ketentuan tertentu.

Oleh karena itu, dia meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, serta frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya