OJK Hitung Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Bisa 20 Persen Lebih Mahal

OJK mengkaji penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan listrik. Berdasarkan praktik global, premi berpotensi lebih tinggi 20 persen dibanding konvensional.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 28 Juli 2026, 12:00 WIB
OJK masih menunda penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan, termasuk mobil listrik. Kajian masih dilakukan secara menyeluruh.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan listrik. Perbedaan karakteristik mobil listrik dan kendaraan konvensional menjadi poin utama pertimbangannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, OJK masih menunda penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan, termasuk mobil listrik. Kajian masih dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan angka yang tepat.

"Saat ini OJK masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik, termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional," kata Ogi, dikutip Selasa (28/7/2026).

Dia menjelaskan, kajian itu dilakukan untuk memastikan tarif yang ditetapkan mencerminkan profil risiko sebenarnya, sekaligus mendukung keberlanjutan industri serta memberikan perlindungan memadai bagi konsumen.

"Secara umum, berdasarkan praktik di berbagai negara, tarif premi asuransi kendaraan listrik cenderung lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, dengan kisaran sekitar 20 persen lebih tinggi," jelasnya.

Perbedaan tersebut terutama dipengaruhi oleh karakteristik risiko kendaraan listrik, termasuk biaya perbaikan, harga komponen utama seperti baterai, serta kebutuhan penanganan khusus dalam proses perbaikan dan klaim.

 

Masih Kumpulkan Data

Pengunjung melihat iCar V23, kendaraan listrik dari sub-merek produsen mobil Tiongkok, Chery Group, selama Pameran Motor Internasional Indonesia di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Ogi menambahkan, OJK saat ini masih melakukan pengumpulan data dan penguatan basis aktuaria, mengingat portofolio kendaraan listrik di Indonesia masih terus berkembang. Alhasil, data historis mengenai frekuensi dan tingkat keparahan klaim (claim frequency dan claim severity) masih relatif terbatas.

"Ketersediaan data tersebut menjadi penting agar penetapan tarif tetap mencerminkan profil risiko yang sebenarnya serta tidak menimbulkan underpricing maupun overpricing," ucapnya.

Selain itu, beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain karakteristik risiko baterai, biaya perbaikan dan ketersediaan suku cadang, jaringan bengkel tersertifikasi, perkembangan teknologi, hingga kapasitas reasuransi dalam mendukung penutupan risiko tersebut.

 

Prinsip Kehati-hatian

Mobil listrik tengah mengisi daya di SPKLU milik PLN. (Dok PLN)

Ogi menegaskan, dari perspektif pengawasan, setiap penyesuaian ketentuan tarif premi perlu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didukung oleh data yang memadai. Langkah ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan usaha perusahaan asuransi, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

"Oleh karena itu, hingga saat ini proses kajian masih terus berlangsung dan OJK akan menyampaikan ketentuan dimaksud setelah seluruh aspek teknis dan prudensial dinilai memadai," terang Ogi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya