Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar aksi penyebaran hoaks diduga dijalankan secara terorganisir. Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas mulai dari perekrut, pembuat konten, penyebar, pengelola akun media sosial hingga pihak bertugas mendongkrak komentar dan penyebaran konten secara masif.
Advertisement
"Media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Kronologi Pembongkaran Kasus
Kasus sindikat buzzer itu terbongkar bermula dari laporan diterima kepolisian kemudian dikembangkan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alhasil ditemukan sindikat diduga menjalankan propaganda digital secara terstruktur.
"Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya," ujar dia.
Delapan tersangka ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, dan G serta S. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Peran Tersangka
Menurut Iman, ADIK bertugas mengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim. BCK berperan mengirim materi konten. AYV mengelola sekaligus memegang akun media sosial yang dipakai dalam aksi tersebut.
Sementara YAP dan MMA bertugas mengedit konten, sedangkan YNI berperan mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial. Sedangkan, G diduga menawarkan proyek propaganda digital, sementara S berperan sebagai desainer grafis.
“Dari pengungkapan ini, seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,” ujar Iman.
Barang Bukti Disita Polisi
Dalam kasus ini, kepolisian menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.
“Kami juga berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kepolisian juga membuka kemungkinan penerapan pasal korupsi apabila ditemukan penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Periksa dulu kebenaran informasi sebelum disebarkan. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari hoaks maupun provokasi,” kata Iman.