Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan.
Advertisement
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprinduk perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga yang memenuhi pemanggilan tersebut. Tiga saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan antara lain, HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta.
"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang.
Anang menambahkan, enam saksi lain yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan.
"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," jelasnya.