Destry Damayanti Bakal Jadi Gubernur BI Definitif? Ini Jawabannya

Destry Damayanti menjawab peluang menjadi Gubernur BI definitif. Saat ini dia memilih fokus menjalankan tugas sebagai pejabat sementara.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 27 Juli 2026, 20:40 WIB
Pejabat Gubernur Bank Indonesia (BI) Sementara Destry Damayanti memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Liputan6.com/Lizsa)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Lantas, apakah Destry tertarik menjadi Gubernur BI definitif?

Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya menjadi calon Gubernur BI, Destry tidak memberikan jawaban tegas mengenai pencalonannya. Dia menekankan saat ini hanya menjalankan tugas sebagai pejabat sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” kata Destry di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Destry mengatakan belum ada nama calon pengganti Perry yang dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Oh, belum-belum. Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya Dewan Gubernur. Kemudian itu calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Destry.

Dia juga menjelaskan penetapan dirinya sebagai pejabat sementara mengikuti ketentuan UU BI. Jika Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai pejabat sementara sampai gubernur definitif ditetapkan.

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Resmi Jadi Pejabat Sementara Gubernur BI

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo mundur, Senin (27/7/2026). (Foto: Bank Indonesia)

Pemerintah resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti otomatis menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI hingga proses penetapan gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdiannya selama sekitar tujuh tahun memimpin Bank Indonesia. Pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti proses administratif melalui penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian secara hormat.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

 

Sesuai Undang-Undang

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin, (27/7/2026). (Foto: Bank Indonesia)

Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior setelah posisi gubernur kosong. Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior dijabat oleh Destry Damayanti.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

Seiring hal itu, Prasetyo juga meminta untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter. Selain itu, ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya