KPK: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Eks Jampidsus Febrie di Rutan

KPK menjamin penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 27 Juli 2026, 17:28 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Febrie diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

"Terkait dengan penitipan penahanan terhadap saudara FA di rutan KPK, bahwa seluruh proses dan mekanismenya dilakukan sebagaimana tata tertib di rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (27/7).

"Bahwa perlakuan terhadap tahanan saudara FA ini tidak ada pengistimewaan, artinya berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," tambahnya.

Budi juga memastikan Febrie mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan KPK. Namun, rompi yang dikenakan merupakan atribut tahanan milik Kejaksaan Agung.

"Termasuk soal pengenaan rompi tahanan, ini juga sudah dilakukan di saat saudara FA melakukan registrasi di rutan KPK. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Selain itu, kata Budi, Febrie juga wajib mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di rutan, termasuk ketentuan mengenai jadwal kunjungan dan penerimaan kiriman makanan.

"Hari ini, saudara FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," ujarnya.

 

Febrie Ditahan di Rutan KPK

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa penyidik di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia keluar dari gedung dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie turun dari mobil tahanan sekitar pukul 23.20 WIB dan langsung masuk ke dalam rutan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya sempat memperbaiki kerah kemeja batik yang dikenakannya.

Saat tiba di Rutan KPK, Febrie juga tidak tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol. Belakangan, KPK menjelaskan rompi tahanan Kejaksaan Agung dikenakan saat proses registrasi di dalam rutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya