Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berhasil membekuk tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan mengelabui korban untuk merampas harta bendanya menggunakan aplikasi diduga sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berinisial ARA, KH, dan SO berdasarkan tiga laporan yang diterima Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok. Pada laporannya, korban mengalami curas yang sebelumnya sempat berkenalan melalui aplikasi Hornet.
Advertisement
"Jadi sebelum melakukan aksinya antara korban dan tersangka ini berkenalan menggunakan aplikasi Hornet, tiga tersangka telah kami tangkap," ujar Oka, Senin (27/7/2026).
Melalui aplikasi Hornet, tersangka berkenalan dengan korban yang merupakan seorang pria menggunakan foto orang lain, sehingga korban merasa tertarik. Korban dan tersangka akhirnya melakukan pertemuan dan tersangka menjemput korban di tempat kostnya.
"Tesangka ARA ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat pemakaman, daerah sekitar daerah makam," jelas Oka.
Sesampainya di Pemakaman Tambirehe Cilodong, tersangka ARA melakukan aksinya bersama kedua tersangka lainnya yang sudah menunggu kedatangan ARA bersama korban. Ketiga tersangka langsung melakukan kekerasan dan melucuti harta benda korban.
"Ketiga tersangka menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan lakban, tersangka meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," terang Oka.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya. Polisi mendapatkan tiga laporan dan mendeteksi ketiga tersangka telah melakukan aksinya menggunakan aplikasi diduga sesama jenis di tiga lokasi.
"Perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam," ucap Oka.
Melakukan Perlawanan
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara hingga memeriksa sejumlah CCTV. Setelah menganalisa CCTV dan lokasi kejadian, Polisi mendapati berhasil mendeteksi keberadaan ketiga tersangka.
"Kemarin kita berhasil menangkap ketiga pelaku dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," ungkap Oka.
Selain menangkap ketiga tersangka, Polres Metro Depok mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor tersangka yang digunakan saat menjemput korban. Akibat kekerasan yang dilakukan tersangka, korban mengalami trauma.
"Salah satu korban sangat terpukul ataupun setelah dipukulin, dilucuti semua pakaiannya termasuk juga sepatunya. Korban ditinggalkan hanya seorang diri di daerah TKP dengan keadaan posisi tangan diikat dan mulut dilakban," tutur Oka.
Polres Metro Depok menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang pecurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman yang akan diterima tersangka yakni sembilan tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan juga apabila menemukan kejadian ataupun mengalami kejadian, segera menelepon call center kami di 110 untuk mendapatkan bantuan," pungkas Oka.