Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). BCA menghormati keputusan tersebut dan berharap perekonomian Indonesia tetap tangguh di tengah berbagai dinamika.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA juga berharap perekonomian nasional dapat terus tumbuh ke depan.
Advertisement
“BCA menghormati keputusan yang diambil Gubernur Bank Indonesia. Kami berharap, ke depannya perekonomian nasional terus tumbuh dan tetap tangguh di tengah berbagai dinamika yang terjadi,” ujar Hera dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).
BCA juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan regulator dalam memperkuat industri jasa keuangan di Indonesia.
“Pada prinsipnya, BCA mendukung upaya pemerintah dan regulator memperkuat industri jasa keuangan. Kami berkomitmen menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko disiplin,” kata Hera.
Pernyataan BCA tersebut disampaikan setelah pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdiannya selama sekitar tujuh tahun memimpin bank sentral.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti proses administratif dengan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat.
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI
Seiring mundurnya Perry Warjiyo, posisi Gubernur Bank Indonesia untuk sementara dijalankan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan jabatan Gubernur BI ketika posisi tersebut kosong hingga ditetapkannya gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Pemerintah meminta pelaksanaan tugas bank sentral tetap berjalan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. BI memiliki peran dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi di sisi fiskal.
Prasetyo menekankan kedua fungsi tersebut tetap berjalan dengan koordinasi yang erat. Sementara itu, proses penetapan Gubernur BI definitif akan dilanjutkan sesuai mekanisme dalam peraturan perundang-undangan.
Perry Warjiyo sebelumnya menjalani periode kedua sebagai Gubernur BI setelah kembali dilantik pada 2023. Masa jabatan periode keduanya semestinya berlangsung hingga 2028.