Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di sejumlah daerah untuk memperkuat pelayanan dan penegakan hukum.

oleh Tim NewsDiterbitkan 26 Juli 2026, 22:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus memperluas jangkauan penegakan hukum di sejumlah daerah.

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026. Perpres kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam bagian pertimbangannya disebutkan bahwa pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri diperlukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia pada wilayah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

 

 

 

Berkedudukan di Ibu Kota Daerah

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Perpres tersebut juga mengatur lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Berdasarkan Pasal 1, setiap Kejari berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yakni Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui.

Sementara itu, mekanisme operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026.

"Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," demikian bunyi Pasal 3.

Adapun mengenai pembiayaan, Pasal 5 menegaskan seluruh kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan tujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 40 Tahun 2026.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya