Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong Merembet ke Pemkot Bengkulu

KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 26 Juli 2026, 17:36 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci uang yang disita yakni sebesar Rp756,8 juta. Adapun sebesar Rp309,2 juta berasal dari mobil Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP). Sedangkan Rp357,6 juta ditemukan dalam tas hitam di rumah tersangka lainnya. Tampak dalam foto, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (paling kanan) menyaksikan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).

Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.

KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru.

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK pada Sabtu (25/7) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," jelas Budi.

Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," tutur Budi.

Ia menambahkan, pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan merupakan pola yang kerap dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas.

"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," katanya.

 

Berawal dari OTT Rejang Lebong

KPK juga menemukan adanya pemberian khusus untuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dari Harry Eko Purnomo sebesar Rp775 juta. Uang itu diduga merupakan suap dari proyek di kabupaten tersebut. Tampak dalam foto, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya