Propam Polda Jabar Periksa 3 Polisi Pengendara Alphard yang Arogan ke Satpam

Propam Polda Jabar turun tangan menindak 3 personel kepolisian yang bersikap arogan ke Satpan di kawasan Bundaran HI Jakarta.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 25 Juli 2026, 15:40 WIB
Suanasa di pelican crossing usai viral cekcok satpam vs sopir Alphard (Liputan6.com/ Devira)

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan tiga personelnya yang melanggar lampu merah di sekitar kawasan Bundaran HI Jakarta dan bersikap arogan ke Satpam MRT, saat ini telah diperiksa oleh Propam.

"Pemeriksaan telah dilakukan oleh Bidpropam Polda Jabar terkait ketiga anggota kami tersebut," begitu keterangan, seperti dikutip dari laman media sosial Polda Jabar, Sabtu (25/07/2026).

Dalam keterangannya, ketiga anggota Polda Jabar yang antara lain berinisial Ipda DG, Briptu RPW, dan Bripka BS, telah berdamai dengan Satpam MRT pada Jumat malam (24/7/2026) di Mapolsek Menteng.

Meski telah berdamai, namun tidak menggugurkan sidang etik yang akan dilakukan Polda Jabar.

"Perdamaian antar pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW," sambungnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jabar terungkap bahwa ketiganya telah ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022.

"Hasilnya akan ditindaklanjuti melalui proses kode etik dan sudang kode etik profesi polri," kutipan selanjutnya.

Polda Jabar berkomitmen akan konsisten menindak tegas dan transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Masyarakat juga melaporkan kepada Propam, jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak peduli dan kami menerima kritikan sebagai masukan kepada Polda Jabar," tutupnya.

Kena Tilang Polda Metro Jaya

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di kawasan Bundaran HI yang juga viral lantaran terlibat cekcok dengan satpam.

"(Sudah) penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Ojo, tindakan tilang diberikan karena dua pasal pelanggaran yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan atau pelat palsu.

"STNK asli ada, hanya pelat palsu," jelas Ojo.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan klarifikasi dari sopir mobil Alphard dan memeriksa mobil Alphard untuk pengecekan fisik.

"Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B 97 EL untuk pengecekan fisik kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D 1828 HQ yang tidak sesuai kendaraannya," ujarnya.

Adapun pelat asli Alphard yakni Nomor Register Asli: B 97 ELI,  sementara nomor pelat palsu yakni Nomor Register Palsu : D 1828 XHQ

Sementara ancaman hukuman atas penindakan tilang ada dua pasal yaitu :

Pasal 287 ayat 2:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).             

 

Polisi Buka Suara soal Alphard Cekcok dengan Satpam

Sebelumnya, Alphard hitam yang ditumpangi tiga polisi Polda Jabar saat cekcok dengan satpam, diduga kuat palsu. Pada video yang beredar, nomor polisi yang terpasang pada mobil tersebut D 1828 XHQ.

"Tadi kami tidak membahas itu. Tetapi yang beredar dari teman-teman juga sudah paham dan itu dia gitu. Makanya itu tadi saya bilang bahwa ada juga Paminal yang ada di sini, itu termasuk juga itu yang mereka lakukan penyelidikan," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, usai pertemuan satpam dan penumpang Alphard di Polsek Menteng, Jumat (24/7/2026).

Kapolsek menegaskan, kaitan dengan dugaan pelat palsu yang digunakan menjadi ranah Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya. Termasuk yang akan menentukan apakah akan dikenakan tilang atau tidak.

"Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas akan ditindaklanjuti Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya. Kemudian terkait beberapa dugaan perbuatan arogansi dari pengemudi maupun penumpang akan ditindaklanjuti dari Bid Propam Polda Jawa Barat," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya