Dikaitkan dengan Rp 600 Juta, ASN Perempuan Kejari Tuban Cuti ke Luar Negeri

EDP cuti di tengah proses pemeriksaan dugaan suap senilai Rp 600 juta dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret mantan Kajari Tuban Supardi.

oleh Ahmad AdirinDiterbitkan 25 Juli 2026, 10:50 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Tuban - Seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berinisial EDP yang dikaitkan dengan kasus dugaan suap tambang ilegal, diketahui cuti ke luar negeri untuk umrah. Dirinya cuti di tengah proses pemeriksaan dugaan suap senilai Rp600 juta dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi bersama sejumlah pejabat kejaksaan.

Perempuan muda EDP itu menjadi perhatian setelah namanya dikaitkan dengan dugaan kepemilikan uang Rp600 juta, yang menjadi sorotan dalam perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal dengan terdakwa berinisial C, warga Kabupaten Tuban.

ASN yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Tuban itu, juga disebut-sebut memiliki hubungan khusus dengan terdakwa C sejak beberapa tahun terakhir. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan keterlibatan EDP dalam perkara tersebut dan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Nama EDP sebelumnya juga menjadi sorotan setelah sepeda motor miliknya digunakan sang suami, Sony Dwi Andika, anggota Polsek Singgahan Polresta Tuban, yang viral karena mengendarai motor sambil merokok saat mengenakan seragam dinas Polri serta menggunakan pelat nomor yang dimodifikasi hingga terbaca "Sijesen" atau S 1735 EN.

Kejari Tuban telah memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada 2022 dan dilelang pada 2023.

Atas pelanggaran tersebut, Sony telah dijatuhi sanksi disiplin dan tilang berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polresta Tuban. Sementara itu, dugaan tindak pidana penggunaan pelat nomor palsu masih dalam proses pendalaman.

Di sisi lain, EDP juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka pendalaman perkara dugaan suap yang kini ditangani Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Di tengah proses pemeriksaan itu, EDP diketahui mengajukan cuti ke luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani cuti dan telah memperoleh izin dari pihak terkait.

"Iya, yang bersangkutan sedang menjalani umrah dan sudah ada izin," ujar Stephen Dian Palma, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Stephen mengaku pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan pemeriksaan maupun dugaan peran EDP dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses penanganan sepenuhnya berada di bawah kewenangan bidang Pengawasan serta tim pemeriksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Terkait hal tersebut, proses penanganannya ditangani pada bidang Pengawasan dan kita hanya bisa menunggu hasilnya," jelasnya.

 

Polemik Asal-usul Rp 600 Juta

Sebelumnya, polemik mengenai asal-usul uang Rp600 juta mencuat setelah kuasa hukum terdakwa C, Nang Engky Anom Suseno, menegaskan bahwa uang tersebut bukan milik kliennya.

"Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu," kata Nang Engky Anom Suseno, Jumat (17/7/2026).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah mencopot mantan Kajari Tuban Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan, serta Jaksa Penuntut Umum M. Ubab Shohibul. Ketiganya menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat terdakwa C.

Kasus dugaan suap tersebut mencuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan putusan terhadap terdakwa C pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusan itu, terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana lima bulan penjara dan denda Rp10 juta. Hingga kini, terdakwa masih menempuh upaya hukum banding.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya