Febrie Adriansyah Buka Suara soal Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul

Dari rumah Sentul disita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, dan Rp 100 juta.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 25 Juli 2026, 06:08 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah buka suara terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Meski demikian, Febrie enggan menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut. Dia meminta agar pertanyaan mengenai barang bukti itu ditujukan kepada penyidik Kejagung.

“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik jawab,” kata Febrie  saat hendak dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi penggeledahan. Dari Kafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi mengamankan dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. Setelah dikonversi, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Di lokasi lain, yakni sebuah money changer di kawasan Cipete, penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Sementara itu, dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita 

Selain itu, turut diamankan dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai keseluruhan uang tunai yang telah dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

 

Alasan Penyitaan

Polri geledah rumah di Sentul terkait kasus korupsi

Seluruh barang bukti tersebut disita dalam rangka penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya