Kejagung Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah Kasus Febrie

Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rincinya belum diungkap Kejagung.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 25 Juli 2026, 00:52 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan itu disampaikan Rudi usai mengumumkan penahanan Febrie pada, Jumat (24/7/2026) malam.

"Sebagai bentuk akuntabilitas, saya sangat menghormati teman-teman wartawan. Tetapi yang lebih penting, kita harus membangun peradaban penegakan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan yang masih mengedepankan praduga tak bersalah,” kata Rudi.

Rudi berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, penyidikan masih berlangsung sehingga perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap.

“Karena itu kita saling menghormati proses ini. Semoga Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Nanti progresnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga memastikan Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK,” katanya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya