Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan penahanannya usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026). Dia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami sebelum menjadi dasar penahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada wartawan.
Advertisement
Febrie menyampaikan keberatan tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Meski demikian, dia membenarkan penyidik telah melakukan penahanan terhadap dirinya.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Menurut Febrie, proses hukum yang kini dijalaninya berbeda dengan standar yang pernah diterapkan saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus. Dia mengatakan, setiap alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” katanya.
Febrie menilai tahapan ekspose perkara dan pendalaman alat bukti penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak merugikan pihak tertentu.
Meski keberatan dengan keputusan penyidik, Febrie menyatakan tetap siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” ucapnya.