Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jaringan judi online kini semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan berbagai instrumen pembayaran digital untuk menyamarkan transaksi. Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa QRIS bukanlah sumber permasalahan, melainkan instrumen pembayaran yang sah dan hanya disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Menurut PPATK, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan proses verifikasi, penerimaan, hingga pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana transaksi judi online.
Advertisement
Di sisi lain, PPATK mencatat pemberantasan judi online mulai menunjukkan hasil. Untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana judi online mengalami penurunan pada 2025.
Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online turun dari Rp 359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp 286,84 triliun pada 2025 atau berkurang sekitar 20 persen. Nilai deposit juga menurun dari Rp 51,3 triliun menjadi Rp 36,01 triliun.
"Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, PPATK mengingatkan aktivitas judi online masih terus berlangsung. Pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp 40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp 10,59 triliun. Pola transaksinya pun semakin sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.
Memanfaatkan Berbagai Celah
PPATK menjelaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional. Namun, jaringan judi online memanfaatkan berbagai celah untuk menyamarkan aliran dana melalui merchant yang tampak seperti transaksi perdagangan biasa.
Hasil analisis PPATK menemukan berbagai modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik orang lain (proxy account) yang diperoleh melalui jual beli rekening maupun identitas, mengambil alih rekening tidak aktif (dormant account), hingga memanfaatkan identitas palsu atau e-KTP ASPAL serta teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.
Selain itu, jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola banyak sub-merchant untuk menyamarkan transaksi deposit judi online.
PPATK juga menemukan kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan berbasis teknologi, seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital. Pola transaksi yang digunakan antara lain many-to-one dan one-to-many untuk menyembunyikan pihak yang sebenarnya mengendalikan aliran dana.
Tutup 5.762 Rekening Terkait Judi Online
Selama semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Total dana yang berada di rekening tersebut mencapai Rp 1,07 triliun. Hasil analisis kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam proses pelacakan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan perkembangan signifikan. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri menjadi 27 laporan polisi.
Penanganan tersebut mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp 255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp 142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset dengan nilai agregat Rp 588,61 miliar untuk negara.
Ivan menegaskan penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat seluruh pihak lengah karena jaringan judi online terus mengubah modus operasinya.
"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi. Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online," lanjut Ivan.
PPATK pun mengimbau masyarakat tidak meminjamkan rekening atau identitas kepada pihak lain serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan rekening, merchant, maupun instrumen pembayaran digital yang berkaitan dengan aktivitas judi online.