Pihak Richard Lee Klaim Surat Kuasa Pelapor Cacat Formal, Soroti Dokumen Pelaporan Awal

Pengacara Richard Lee mengklaim bahwa tujuan awal laporan tersebut seharusnya bukan menyasar bukan individu.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 24 Juli 2026, 15:44 WIB
Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (23/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan fakta-fakta formil di pengadilan. Sidang kali ini mengungkap sejumlah poin yang dianggap menguntungkan posisi sang dokter kecantikan sebagai terdakwa.

Tim kuasa hukum Richard Lee menemukan kejanggalan pada dokumen surat kuasa yang menjadi dasar pelaporan awal kasus ini. Pengacara Richard Lee, Faisal Hafied, menjelaskan bahwa tujuan awal laporan tersebut seharusnya menyasar korporasi, bukan individu.

"Nah, yang hari ini kami temukan banyak kebenaran formil yang baru dan terlihat. Contohnya, bahwa surat kuasa dari Dokter Samira ke lawyernya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan dokter secara pribadi," kata Faisal Hafied.

"Jadi surat kuasanya ini ternyata secara formilnya itu diberikan untuk melaporkan CV Athena gitu, atau pimpinannya seperti itu yang mewakilinya. Tapi ternyata di dalam LP-nya itu yang tadi disampaikan bahwa dalam lidik sudah menuju ke pribadi dokter. Jadi ini hal yang berbeda. Oleh karenanya surat kuasa itu batal demi hukum," Faisal Hafied menyambung.

 


Fakta Penting dalam Persidangan

Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Faisal menilai kejanggalan ini sebagai fakta yang sangat penting bagi jalannya persidangan. Faisal menyebut adanya ketidakkonsistenan tugas antara pelaporan perusahaan dengan kenyataan pelaporan perorangan.

"Kenapa? Karena yang ditugaskan adalah melaporkan perusahaan, ternyata yang dilaporkan perorangan. Jadi ini hal-hal yang baru terungkap di dalam persidangan. Jadi fakta-fakta penting," tambahnya.


Sebut Ada Kejanggalan

Pihak Richard Lee sempat menyampaikan kejanggalan tersebut kepada majelis hakim saat persidangan. Ia menunjukkan dokumen yang hanya memuat sebagian tanda tangan dari total pemberi kuasa yang tercantum.

"Terus yang kedua, di sini ada tujuh pemberi kuasa Yang Mulia. Tapi yang menandatangani hanya empat pemberi kuasa. Jadi ini juga kami menyampaikan ini ada cacat dari surat kuasa pertama yang digunakan oleh saksi untuk melaporkan terdakwa klien kami ke Polda Yang Mulia," ungkap Faisal di ruang sidang.


Optimisme Pihak Richard Lee

Melalui temuan-temuan ini, pihak Richard Lee optimistis fakta persidangan akan semakin menunjukkan titik terang. Seluruh tim hukum berkomitmen untuk terus mengawal pencarian kebenaran demi keadilan klien mereka.

"Jadi kami hadir di sini untuk mencari fakta dan kebenaran yang sebenarnya. Mudah-mudahan ini kita dapatkan fakta yang sebenarnya sehingga bisa menghasilkan yang baik kepada klien kami terang benderang," pungkas Faisal Hafied.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya