Liputan6.com, Jakarta - PT Indoritel Makmur Internasioal Tbk (DNET) mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) sebesar Rp 2 triliun.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/7/2026), PT Indoritel Makmur Internasional Tbk menandatangani perjanjian fasilitas kredit pada 23 Juli 2926 dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Kredit itu merupakan revolving credit facility (RCF) atau fasilitas kredit yang bersifat fleksibel.
Advertisement
Perseroan menyatakan, fasilitas kredit itu akan dipakai untuk membiayai tujuan korporasi perseroan secara umum. Akan tetapi, tidak terbatas pada modal kerja, belanja modal pada lingkup grup perseroan dan investasi mendatang. Fasilitas kredit itu memiliki jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas kredit.
Sedangkan suku bunga pinjaman itu memakai IDR cost of fund (COF) ditambah marjin sebesar 0,75% per tahun dengan skema suku bunga mengambang atau floating rate.
"Fasilitas kredit diberikan oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai clean facility yang berarti perseroan tidak diwajibkan menyediakan agunan atau jaminan atas fasilitas kredit tersebut,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Perseroan menyatakan tidak terdapat dampak material dari kejadian informasi, atau fakta material itu terhadap kondisi keuangan, aspek hukum maupun kelangsungan usaha perseroan, selain kewajiban perseroan untuk membayar bunga dan pokok pinjaman sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit.
Berdasarkan data RTI, pada perdagangan Jumat pekan ini, saham DNET turun 0,26% menjadi Rp 9.650 per saham.
Emiten DNET Kantongi Pinjaman dari Bank Mandiri
Sebelumnya, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), emiten pengelola Indomaret telah mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri pada Selasa, 4 November 2025.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (7/11/2025), PT Indoritel Makmur Internasional Tbk telah memperoleh fasilitas term loan dari Bank Mandiri maksimal Rp 450 miliar dengan suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
Pinjaman itu terdiri atas tranche 1 maksimal sebesar Rp 225 miliar dengan jangka waktu fasilitas lima tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit. Sedangkan tranche 2 sebesar Rp 225 miliar dengan jangka waktu fasilitas tujuh tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Corporate Secretary PT Indoritel Makmur Internasional Tbk, Kiki Yanto Gunawan menuturkan, pinjaman itu akan dipakai untuk membiayai gap atau defisit cashflow dalam rangka investasi dan kebutuhan umum perseroan dan grup usaha.
"Perolehan pinjaman akan menunjang secara langsung kegiatan operasional perseroan. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan perseroan kecuali ada kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik,” demikian seperti dikutip.
Selain itu, manajemen perseroan juga menyatakan transaksi perolehan pinjaman dari Bank Mandiri tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.