Liputan6.com, Jakarta - Hoaks yang mencatut nama institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kerap beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:
Advertisement
1. Cek Fakta: Klarifikasi Polri Denda Rp 250 Ribu Jika Ban Motor Gundul
Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp 250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul. Foto itu beredar di media sosial pada 20 Juli 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Berita di pagi hari"
Berikut isi caption fotonya:
"POLRI RESMI BERLAKUKAN DENDA RP 250 RIBU ATAU KURUNGAN PENJARA SATU BULAN, BAGI PENGENDARA MOTOR YANG KEDAPATAN BAN MOTORNYA GUNDUL"
Lalu benarkah klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul? Simak penelusuran berikut ini...
2. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai dari Polri Terkait Modus Baru Kejahatan Anak Kecil Menangis di Jalan
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan kembali postingan pesan berantai yang diklaim dari Polri tentang adanya modus kejahatan anak kecil minta tolong di jalan. Pesan berantai itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 April 2026.
Berikut isi pesan berantai dalam postingan itu:
"Info dari POLRI & TNI AD=
Sampaikan pesan ini kepada keluarga dan kawan-kawan anda!!
Pesan ini ditujukan kepada setiap pria dan wanita yg bepergian sendirian ke kampus, tempat kerja atau kemana saja.
Jika kalian menemukan anak kecil menangis di jalan dengan menunjukkan sebuah alamat dan memintamu untuk mengantarnya ke alamat tersebut, bawalah anak itu ke kantor POLISI Atau Kantor KORAMIL TERDEKAT dan jangan bawa anak itu ke alamat tersebut!!
Anak itu telah di suruh oleh si pelaku kejahatan untuk menggiring kalian menuju ke tempat si pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Ini adalah Modus baru PENJAHAT untuk MERAMPOK, MEMPERKOSA & MENCULIK.
Mohon Informasikan ke semua kawan-kawan.Jangan ragu untuk membagikan pesan ini kepada yang lainnya.
Pesan ini bisa membantu menyelamatkan wanita dan orang yang penting dalam hidup anda..... karena sudah banyak korban. Jadi biarkan POLRI & TNI yang mengantarkan anak itu ke alamat tersebut..
Ayo saudara SHARE buat keselamatan saudara2 kita semua.."
Akun itu menambahkan narasi:
"Tolong ingatkan ke teman, saudara ataupun keluarga semua.."
Lalu benarkah postingan pesan berantai yang diklaim dari Polri tentang adanya modus kejahatan anak kecil minta tolong di jalan? Simak penelusurannya berikut ini...
3. Cek Fakta: Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2026 dari Korlantas Polri
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim postingan informasi pemutihan pajak kendaraan Februari 2026 dari Korlantas Polri. Informasi tersebut diunggah salah satu akun TikTok.
Berikut isi unggahannya:
"PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 februari sampai 28 februari
1. GRATIS GANTI PLAT
2. GRATIS PAJAK
3. GRATIS BALIK NAMA"
Postingan menyertakan foto Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Sementara itu caption dalam unggahan tersebut yakni:
"PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN GRATIS BEBAS Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Tidak Termasuk PNBP (Biaya Plat dan STNK) Bebas DENDA PKB dan DENDA Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya
BEBAS DENDA SWDKLLJ
Tunggu apalagi Gaiss Ayok segera daftar sekarang dan dapatkan keuntungannya"
Lalu benarkah klaim informasi pemutihan pajak kendaraan Februari 2026 dari Korlantas Polri? Simak penelusurannya berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.