Liputan6.com, Jakarta - Hoaks yang dikaitkan dengan telepon genggam (HP) beberapa kali viral di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Lalu apa saja hoaks terkait HP? Berikut beberapa di antaranya:
Advertisement
1. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Sebut Pemerintah Pantau Aktivitas HP
Beredar kembali pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan seluruh aktivitas di handphone (HP) dipantau oleh pemerintah. Pesan berantai tersebut ramai dibagikan lagi akhir pekan ini.
Berikut isinya:
"Semua aktifitas HP dll....terpantau 100%
Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.Setelah dilantiknya *Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), oleh Bpk Jokowi.
.Semua panggilan dicatat..Semua rekaman panggilan telepon tersimpan..WhatsApp dipantau,.Twitter dipantau,.Facebook dipantau,Semua....media sosial..... dan forum dimonitor,
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu. Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan. Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll
Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan Cargo ... dan tindakan akan dilakukan ...
bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran ...
penangkapan tanpa surat perintah ...Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota individu.Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.
Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.
Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati...."
Lalu benarkah pemerintah mengeluarkan aturan akan memantau semua kegiatan di HP? Simak dalam artikel berikut ini...
2. Cek Fakta: Hoaks Bahlil Peringatkan Pengguna HP akan Dikenakan Pajak Mulai Tahun 2027
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperingatkan pengguna hp akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 18 Juli 2026.
Dalam postingannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:
"Bahlil memperingatkan Mulai 2027 pengguna hp akan dikenakan pajak"
Akun itu menambahkan narasi:
"apakah kalian setuju perkataan
(Mas Bahlil Ganteng) ini gyus??
2027 yang akan datang pengguna HP akan di kena pajak??"
Lalu benarkah klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperingatkan pengguna hp akan dikenakan pajak mulai tahun 2027? Simak dalam artikel berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.