Liputan6.com, Jakarta - Kasus anggota Polsek Singgahan, Polresta Tuban, Sony Dwi Andika, yang viral di media sosial karena merokok sambil mengendarai sepeda motor dengan mengenakan seragam dinas Polri terus bergulir.
Selain telah dikenai sanksi disiplin internal dan tilang, polisi kini juga mendalami dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang dimodifikasi, yang berpotensi dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Advertisement
Sepeda motor Vespa yang dikendarai Sony diketahui merupakan milik istrinya berinisial E, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban. Kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor yang dimodifikasi hingga terbaca "Sijesen" atau S 1735 EN.
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mengatakan pihaknya telah melakukan penegakan disiplin terhadap anggota tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penegakan disiplin di internal dan telah dimintai keterangan. Kemudian, walaupun anggota Polri, juga kita lakukan penilangan," ujar Kompol Supiyan, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, dugaan pelanggaran pidana terkait penggunaan pelat nomor kendaraan palsu masih dalam tahap pendalaman. Polisi belum mengambil kesimpulan dan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penegakan disiplin nanti akan kita terapkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Terkait kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP, Kompol Supiyan menegaskan penyelidikan masih berlangsung.
"Perlu pendalaman, tetap berproses. Kami tidak akan melindungi perilaku anggota yang sudah menyimpang. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Melanggar Disiplin
Sebelumnya, Kasi Propam Polresta Tuban IPTU Abdul Latif Reksonegoro menyatakan Sony telah terbukti melanggar disiplin. Sebagai bentuk pembinaan, ia dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit disertai hukuman push up.
"Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up," ujar Abdul Latif.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tuban membenarkan bahwa sepeda motor Vespa tersebut merupakan milik salah satu ASN di lingkungan Kejari Tuban. Kendaraan itu merupakan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada tahun 2022 dan dilelang pada 2023.
"Sudah lama itu, perkara tahun 2022, lelangnya 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma.
ASN perempuan pemilik kendaraan tersebut sebelumnya juga ikut diperiksa terkait dugaan kepemilikan uang Rp600 juta dalam perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, bersama sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa berinisial C asal Tuban.
Dalam perkara tersebut, terdakwa C telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Saat ini terdakwa masih menempuh upaya hukum banding.
Terungkap juga bahwa terdakwa memiliki kedekatan khusus dengan ASN perempuan tersebut sejak 2014, termasuk berkaitan dengan dugaan bisnis tambang ilegal.
Sebatas informasi, kasus ini bermula setelah Sony selesai melaksanakan pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Rabu (15/7/2026). Saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, ia terekam merokok sambil mengendarai sepeda motor hingga videonya viral di media sosial.
Dari pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi. Dugaan tersebut kini masih didalami untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana.