Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (23/7/2026). Pengendara yang akan beraktivitas di Ibu Kota perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut.
Pada 23 Juli 2026, kendaraan yang diperbolehkan melintas selama jam operasional adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Sementara kendaraan berpelat genap dibatasi melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap.
Advertisement
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Pengendara juga diimbau untuk memperhatikan jam operasional ganjil genap agar perjalanan tetap lancar serta terhindar dari sanksi akibat pelanggaran aturan.
Jam Operasional dan Aturan Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan tersebut berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Selain melalui penindakan oleh petugas, pelanggaran juga dapat terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah titik pemantauan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap sebelum berkendara.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I. Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik