Fakta di Balik Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat

Lalu Ahmad Zaini diciduk di rumah dinasnya dalam OTT KPK.

oleh Lia HarahapDimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 22 Juli 2026, 06:04 WIB
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (KLY/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala daerah kembali terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selang dua pekan setelah OTT Bupati Sukaharjo, giliran Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini diciduk.

Hasil penyidikan dan bukti-bukti dari penggeledahan menguatkan mantan politikus PAN itu terlibat suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Lombok Barat.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu suadara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

OTT Lalu Ahmad dilakukan pada Senin (20/7/2026) kemarin. Dia tak berkutik saat disergap tim KPK di rumah dinasnya. Selain Lalu, ada tujuh orang lainnya yang terjaring dalam OTT diterbangkan ke Jakarta.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Lalu Ahmad langsung mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan diborgol. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain Lalu Ahmad, ada dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat dan saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI.

Tak ada sepatah kata keluar dari mulut Lalu saat digiring ke mobil tahanan. Berikut sederet fakta dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Lalu Ahmad:

 

Punya Harta Rp 25,56 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 25.567.639.655. Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Januari 2026 sebagai laporan khusus awal menjabat dan telah dinyatakan lengkap secara administratif.

Berdasarkan data LHKPN, kekayaan terbesar Lalu Ahmad Zaini berasal dari aset tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp 14.592.030.000. Lalu Ahmad Zaini tercatat memiliki 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, hingga Kota Surabaya.

Sebagian besar aset tersebut diperoleh dari hasil sendiri.

 

Terima Rp 10,8 Miliar

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menerima Rp 10 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Taufik.

Adapun modusnya, menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawati, agar membantu Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, mendapatkan paket proyek di dinas tersebut pada tahun anggaran 2025–2026.

Selanjutkan SUD (Sudirman) menggunakan CV DKK (Dyaskarya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai poolbucket proyek, di mana SUD kemudiman meminjam bendera kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik.

Dalam proses teknis pengadaannya, panitia PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor, misalnya terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjangkesanggupan dalam pengerjaan proyek. Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.

Proyek yang dimaksud antara lain rehabilitasi sejumlah taman hingga renovasi gedung pemkab.

Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 17,9 miliar tersebut, Sudirman diduga memberikan fee 3% untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10, 6miliar melalui CV Dyaskarya Konstruksi.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," sambungnya.

 

Gratifikasi Hewan Kurban, Sepatu hingga HP

Lalu terindikasi menerima suap dan gratifikasi. Dua perkara inilah yang membuatnya harus meringkuk di rutan KPK.

Dalam perkara suap, dia diduga menerima uang dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Tak hanya itu, Lalu diduga mendapat penerimaan lainnya atau gratifikasi. Salah satunya terkait pemberian hewan kurban Rp 17 juta dari perusahaan swasta PT Meconel Sistim Instrument (MSI), sebagai pemenang pengerjaan proyek di sejumlah dinas.

Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, di antaranya satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Selain kurban sapi, Lalu Ahmad Zaini juga menerima pemberian berupa satu Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.

Kemudian akomodasi perjalanan LOP-JKT, uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta, satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp 26 juta.

 

Uang Korupsi buat Beli Saham dan Tanah

Lalu Ahmad Zaini diduga menggunakan uang korupsi yang didapat untuk pembelian aset dalam bentuk tanah dan saham.

Salah satu bentuk saham yang dimiliki Lalu dengan menempatkan uang Rp 2,25 miliar di RS SSM.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya