DPR Minta Pemerintah Batasi Impor Garam demi Kejar Swasembada 2027

DPR menyebutkan, kualitas garam nasional ditingkatkan menjadi kunci utama, sehingga bukan hanya menambah jumlah produksi.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 21 Juli 2026, 19:00 WIB
Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah membatasi impor garam dan memperkuat penyerapan produksi dalam negeri setelah impor garam industri pada Januari–Mei 2026 mencapai 936 ribu ton atau naik 13,1%. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga target swasembada garam nasional pada 2027.

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan kenaikan impor garam harus direspons dengan kebijakan yang berpihak pada produksi nasional. Menurutnya, target swasembada tidak cukup hanya menjadi komitmen, tetapi harus diikuti langkah nyata di lapangan.

"Target swasembada garam 2027 dari pemerintah kita apresiasi. Namun melihat data impor garam industri pada Januari–Mei 2026 mencapai 936 ribu ton atau naik 13,1%, maka jika target swasembada 2027, data tersebut harus diikuti tindakan-tindakan nyata di lapangan,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Daniel meminta pemerintah mengoptimalkan potensi garam nasional dengan menjaga 33.216,06 hektare lahan tambak garam agar tidak beralih fungsi. Ia juga menilai peningkatan kualitas garam menjadi syarat utama agar produk lokal dapat memenuhi standar industri.

"Peningkatan kualitas garam nasional menjadi kunci utama, bukan sekadar soal menambah jumlah produksi. Pemerintah harus mendorong teknologi pemurnian garam di tingkat petambak agar garam produksi dalam negeri memenuhi standar industri dengan harga yang bersaing,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pemerintah harus memperkuat infrastruktur, teknologi, kelembagaan petambak, dan kontinuitas pasokan untuk mendukung swasembada garam. Menurut dia, pemerintah juga perlu membatasi impor agar produksi lokal memperoleh kepastian pasar.

"Intinya pemerintah harus on hand dan pada akhirnya batasi impor,” kata Herman.

 

 

Indonesia Memiliki Potensi Besar

Petani mengangkut hasil panen garam di Sidoarjo, Jawa Timur. (Juni Kriswanto/AFP)

DPR juga meminta pemerintah tidak menjadikan impor sebagai respons otomatis terhadap permintaan industri. Setiap tambahan impor harus didasarkan pada kebutuhan riil, ketersediaan stok, kapasitas produksi dalam negeri, kualitas garam lokal, serta kemampuan industri menyerap hasil produksi petambak.

Selain itu, DPR mendorong pemerintah mewajibkan importir dan industri pengguna menyerap garam lokal. Menurut Herman, Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara penghasil garam apabila pemerintah menempatkan komoditas tersebut sebagai prioritas swasembada.

“Jika melihat potensinya, tentu optimistis bahwa Indonesia bisa menjadi negara penghasil garam. Tinggal kemauan politik dan keseriusan pemerintah dalam menempatkan garam sebagai skala prioritas swasembada,” ujarnya.

Bidik Swasembada Garam 2027, Strategi Ini jadi Andalan

Seorang petani menunjukkan garam yang sedang diproses dengan cara tradisional di sebuah tambak di Lamnga, pinggiran Banda Aceh, Aceh. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Bidang Pangan), Zulkifli Hasan mengungkap, target swasembada garam dicapai pada akhir 2027. Berbagai sektor penghasil garam dilibatkan untuk mencapai target tersebut.

Zulkifli mengatakan, koordinasi swasembada garam kini terpusat di Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah komando Sakti Wahyu Trenggono. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. 

"Kita ingin targetnya Menteri Kelautan swasembada garam kapan Pak? 2027 akhir, kita masih impor agak besar," ujar Zulkifli usai Rapat Koordinasi Nasional Program Kerja Prioritas Nasional Sektor Kelautan dan Perikanan di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dia menjelaskan, cara tersebut diharapkan mampu memperkuat fokus pemerintah mengejar target swasembada garam nasional. "Jadi semua dikendalikan agar satu komando, tadinya di Kementerian Pendustrian sekarang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.

Senada, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, Perpres 17/2025 memandatkan penghentian impor garam pada akhir 2027. Masyarakat juga dilibatkan dalam mengejar target tersebut.

"Jadi sekarang kita revitalisasi seluruh tambak masyarakat dan kita sudah hitung, lalu kemudian kita buat modelling di wilayah Indonesia Timur, khususnya di Rote," kata Trenggono.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya