Jejak Nota Antiseptik Antar Polisi Ungkap Kasus Jasad Bayi

Polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi di kawasan Bendungan Haekrit, Belu, NTT.

oleh Ola KedaDiterbitkan 21 Juli 2026, 14:25 WIB
Pasangan kekasih sebagai pelaku buang bayi saat diamankan polisi (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga di kawasan Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, kasus tersebut bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, saat Tim Identifikasi dan penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga terkait penemuan jasad bayi yang dikuburkan secara tidak layak.

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan petunjuk penting berupa selembar nota pembelian cairan antiseptik. Temuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus. Tim kemudian menelusuri apotek tempat antiseptik itu dibeli serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku.

Melalui koordinasi lanjutan, penyidik menelusuri kendaraan berpelat nomor DH 5212 LD. Hasil penelusuran menunjukkan sepeda motor tersebut sempat ditarik oleh perusahaan pembiayaan (leasing) pada November 2025, kemudian dilelang dan akhirnya dibeli oleh seorang perempuan berinisial DSA yang berdomisili di Kabupaten Belu.

Setelah memperoleh informasi bahwa kedua pelaku diduga bergerak menuju Kota Kupang, tim gabungan melakukan pelacakan dan menemukan kendaraan tersebut di sebuah rumah kos di wilayah Kelapa Lima.

 

Belum Menikah

Pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

"Pasangan kekasih itu berinisial IAD (21) dan DSA (20). Perempuan ini berstatus mahasiswa," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, orang tua kedua pelaku disebut tidak mengetahui adanya kehamilan maupun proses persalinan yang dialami pelaku perempuan. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

“Keberhasilan ini hasil kerja keras dan sinergi yang profesional, berbasis fakta dan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Henry mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Menurut dia, perkara tersebut akan ditangani secara objektif dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya