RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

RUU perubahan UU LLAJ disetujui DPR sebagai usul inisiatif, pengaturan ojol bakal diatur terpisah.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 21 Juli 2026, 13:52 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama para wakil Ketua DPR RI saat memimpin Rapat Paripurna ke 26 pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (KLY/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (21/7/2026).

Saat memimpin jalannya rapat, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Puan.

Seluruh anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan persetujuannya terhadap usulan tersebut.

Adapun RUU tersebut mengatur perubahan menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online.

Ketua Panja Martin Manurung menyebut, hak dan kewajiban pengemudi transportasi online nantinya akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

"Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 "Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang"," kata Martin.

"Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," sambungnya.

 

Perlindungan Pekerja

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sementara terkait perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi, kata Martin, akan diatur melalui undang-undang tersendiri sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R.

Menurut Martin, Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam. Sebab substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya