DPR Sahkan Undang Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia

oleh Arie BasukiDiterbitkan 21 Juli 2026, 13:29 WIB
DPR Sahkan Undang Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Dengan berlakunya UU PFII, Indonesia kini memiliki dasar hukum untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan nasional serta meningkatkan daya saing dan posisi Indonesia dalam industri keuangan global.
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama para wakil Ketua DPR RI saat memimpin Rapat Paripurna ke 26 pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (KLY/Arie Basuki)
Anggota DPR saat menghadiri Rapat Paripurna ke 26 pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (KLY/Arie Basuki)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (KLY/Arie Basuki)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (KLY/Arie Basuki)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (KLY/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya