Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Advertisement
"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Duduk Perkara
Dalam perkara ini, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dana yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Menurut Ahmad Yusuf, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pencairan dana.
Proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur, termasuk tidak dilaksanakannya verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional PT PPA.
Selain itu, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak pernah diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana.
Ia mengatakan, penyidik juga menemukan mekanisme cash collateral diabaikan sehingga dana tetap dicairkan meski persyaratan jaminan belum dipenuhi.
Pada tahap pencairan berikutnya, ia mengatakan, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana selanjutnya.
“Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ujar Ahmad Yusuf.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38,9 miliar.
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp 14,4 miliar. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery.
Ahmad Yusuf menegaskan penyidikan belum berhenti. Kortastipidkor Polri akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.