Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Penyidikan baru itu dibuka setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dalam perkara tersebut.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik yang diterbitkan merupakan sprindik umum dan diterbitkan pada Juli 2026. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
"Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Budi menjelaskan, seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan.
"Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," ujarnya.
Sejalan dengan pengembangan perkara, KPK pada Senin, hari ini juga memeriksa dua saksi, yakni Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang Dian Putri Bungsu serta Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," kata Budi.
Lima Tersangka Sudah Dijerat
Dalam perkara utama, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari yang kini berstatus nonaktif.
Fikri diduga menerima suap senilai Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp756,8 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci, Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil Harry Eko Purnomo, sedangkan Rp357,6 juta ditemukan dalam tas hitam di rumah salah satu tersangka lainnya.