Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Kejagung menegaskan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional dengan tetap membuka ruang pengawasan.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 17 Juli 2026, 17:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Kejagung menyatakan siap disupervisi KPK serta diawasi DPR dalam penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejagung juga menyatakan siap disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi DPR.

Kejagung menegaskan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional dengan tetap membuka ruang pengawasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan bekerja secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Selain itu, koordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya juga akan terus dilakukan.

"Yang jelas kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, dan tetap bersinergi baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun ke Polda Metro Jaya," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang menegaskan Kejagung tidak menutup diri terhadap mekanisme pengawasan dari lembaga lain selama proses penyidikan berlangsung.

"Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR," ujarnya.

Ia memastikan Kejagung akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

Tersangka Satu Perkara Kasus Korupsi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Sementara itu, Anang menjelaskan Febrie saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang.

Ia menambahkan, Kejagung telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Bersamaan dengan proses tersebut, penyidik Kejagung juga memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Menurut Anang, seluruh barang bukti yang sebelumnya disita penyidik kini telah berada dalam penguasaan Kejagung dan disimpan di lokasi yang aman.

"Dan penyimpanan pun kami yakinkan di tempat yang aman, baik itu emas maupun jumlah uang dan dokumen-dokumennya," ujar Anang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya