Liputan6.com, Bogor - Polsek Tajur Halang dan Polres Metro Depok masih menyelidiki adanya laporan oli ilegal yang beredar di masyarakat. Polsek Tajur Halang telah mendatangi lokasi pembuatan oli di wilayah Kalisuren, Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Raden Suwito membenarkan masih melakukan penyelidikan adanya laporan dari 110, terkait aktivitas produksi oli ilegal. Polsek Tajur Halang telah mendatangi lokasi produksi rumahan oli ilegal.
Advertisement
"Kita mencoba untuk memeriksa saksi yang ada, termasuk pemilik usaha dengan karyawannya," ujar Raden saat ditemui Liputan6.com, Jumat (17/6/2026).
Raden menjelaskan, terdapat lima saksi yang telah dimintai keterangan, yakni pemilik dan karyawan produksi oli. Sebelumnya, polisi sempat memberikan police line, namun garis tersebut telah dibuka kembali setelah melakukan penyelidikan di lokasi.
"Saat ini, untuk pemilik sudah kita kembalikan ke rumahnya karena masih berstatus saksi," jelas Raden.
Polsek Tajur Halang bersama Polres Metro Depok masih mengumpulkan sejumlah bukti, untuk menguak fakta produksi oli ilegal. Polisi telah meminta pemilik usaha untuk melakukan aktivitas produksi sampai penyelidikan selesai.
"Kita sarankan ke pemilik untuk tidak melakukan aktivitas produksi kembali, bagi yang melaporkan ke 110, sedang kita upayakan untuk kita hadirkan membuat laporan," kata Raden.
Polsek Tajur Halang membuka laporan pengaduan apabila terdapat konsumen yang merasa dirugikan dampak dari oli ilegal. Polisi telah mengambil sejumlah sampel oli dari lokasi produksi, untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
"Barang bukti yang kita amankan akan kita coba olah atau kita coba di lab, untuk uji lab," ucap Raden.
Raden mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pemilik usaha, pembuatan oli sudah dilakukan selama satu tahun. Adapun area pemasaran oli dilakukan di wilayah Cibinong dan Bogor.
"Oli ini kan oli gardan untuk motor metik, satu botol dari distributor di jual Rp 4 ribu," ungkap Raden.
Hasil penyelidikan sementara, polisi belum mendapati adanya izin lengkap dari produksi dan penjualan oli. Selain itu, pada kemasan oli tidak ditemukan adanya keterangan atau label SNI yang telah ditetapkan sesuai prosedur.
"Lebih ke perizinan ya, karena kalau kita lihat dari barang bukti yang sudah kita amankan, itu belum ada label SNI-nya," tutur Raden.
Disinggung adanya pembajakan oli, Raden belum mendapati adanya manipulasi oli dari brand merek lain. Polsek Tajur Halang mendapati pemilik usaha membeli produk oli dari ritel.
"Pemilik itu memang mendapatkan dari secara ritel, dia membeli secara ritel dari pihak ketiga," pungkas Raden.