Kementerian P2MI Blokir 2.109 Tautan Lowongan Kerja Migran Ilegal

Kementerian P2MI berhasil men-takedown 97% tautan loker migran palsu di internet demi mencegah PMI terjebak sindikat penempatan ilegal dan TPPO.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 17 Juli 2026, 17:00 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja. (Foto: Markus Winkler/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bergerak cepat mengantisipasi penipuan dengan memblokir sebanyak 2.109 tautan (link) yang terindikasi menyebarkan lowongan kerja migran palsu. Upaya pengawasan siber ini dipastikan akan terus berjalan guna melindungi calon tenaga kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian P2MI, Rinardi, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Rinardi menjelaskan bahwa tim pengawasan siber berhasil menurunkan sekitar 97 persen dari total 2.185 tautan mencurigakan yang teridentifikasi.

"Dari sisi perlindungan, kami sudah melakukan takedown terhadap akun-akun yang ditengarai menyebarkan berita bohong atau informasi palsu terkait lowongan kerja migran di berbagai negara," ungkap Rinardi dalam rapat kerja tersebut, Jumat (17/7/2026).

Meski ribuan tautan telah diblokir, Rinardi mengakui tantangan di dunia digital sangat dinamis. Akun dan tautan baru yang menawarkan loker bodong kerap muncul kembali meski sudah ditindak berulang kali.

"Kami berhasil men-takedown sekitar 2.109 dari 2.145 link yang ada. Namun, perjuangan tidak berhenti di sini karena pembuatan akun baru sangat mudah. Begitu satu mati, besok bisa tumbuh yang baru. Karena itu, patroli siber ini akan kami lakukan secara konsisten," terangnya.

 

Pengawasan Langsung Terhadap 192 Lembaga Penempatan

Selain melakukan pengawasan di ruang digital, Kementerian P2MI juga memperketat pengawasan langsung di lapangan. Sasaran utamanya adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang melatih para calon pekerja migran.

Rinardi memaparkan, saat ini ada sekitar 192 lembaga yang masuk dalam pengawasan intensif kementeriannya, yang terdiri dari 137 P3MI dan 55 LPK di berbagai wilayah Indonesia.

"Pengawasan langsung telah kami lakukan terhadap 192 lembaga tersebut. Sementara untuk pengawasan tidak langsung, kami fokus pada proses verifikasi pengajuan rekomendasi," jelas Rinardi.

Langkah ini mencakup verifikasi pengajuan rekomendasi Consular Letters of Authority (CLA) dari Taiwan kepada 226 P3MI, penerbitan 185 surat keterangan bebas permasalahan, serta 14 kegiatan pengawasan terkait jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

 

Penempatan Nonprosedural dan Ancaman TPPO

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Menteri P2MI Mukhtarudin. (Antara)

Upaya pengetatan ini sejalan dengan pernyataan Menteri P2MI / Kepala BP2MI, Mukhtarudin. Sebelumnya, ia menegaskan bahwa penempatan ilegal pekerja migran memiliki kaitan yang sangat erat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Mukhtarudin, ekosistem tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih dibayangi berbagai persoalan kompleks, mulai dari pemenuhan hak perlindungan hingga maraknya jalur keberangkatan nonprosedural.

"Tantangan terbesar kita, khususnya dalam pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran, memang berada pada masalah penempatan ilegal," ujar Mukhtarudin.

Ia menjabarkan bahwa batas antara penempatan ilegal dan tindak perdagangan orang sangatlah tipis, layaknya dua sisi dari satu mata uang yang sama.

"Banyak kasus yang awalnya bermula dari penempatan nonprosedural terlebih dahulu, yang pada akhirnya berujung pada korban TPPO," jelasnya.

Guna mengatasi hal tersebut, Kementerian P2MI/BP2MI terus aktif berkoordinasi di dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO bersama instansi penegak hukum lainnya.

"Kami terus mengoptimalkan sinergi dengan Kepolisian, TNI, Imigrasi, hingga Kementerian Hukum untuk memperkuat pengawasan di pintu keluar dan menekan angka kasus TPPO secara signifikan," pungkas Mukhtarudin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya