Laporan Gratifikasi Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

KPK menyatakan laporan tidak diproses karena objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam perkara yang sedang diusut penyidik.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 17 Juli 2026, 15:20 WIB
Menhut Raja Juli Antoni dalam sebuah acara. Laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby ditolak KPK. (Humas Kemenhut)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memproses laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

KPK menyatakan laporan tidak diproses karena objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam perkara yang sedang diusut penyidik.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu, KPK dapat menolak atau tidak menindaklanjuti laporan apabila objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang menyebut laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana.

 

OTT Bupati Kuansing, KPK Amankan 10 Orang

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Merdeka.com/ arie Basuki)

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli Antoni ikut disebut dalam perkara tersebut setelah ia mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya