Liputan6.com, Jakarta - Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan peringkat utang jangka panjang nasional dan peringkat tanpa jaminan senior PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C (idn) dari A (idn). Penurunan peringkat utang ini menyusul kegagalan pembayaran angsuran atau imbalan ijarah.
Mengutip laman fitchratings.com, lembaga pemeringkat ini menyebutkan biasanya tidak memberikan outlook atau prospek untuk peringkat dalam kategori C. Hal ini karena volatilitas peringkat ini sangat tinggi, sesuai dengan definisi peringkat Fitch.
Advertisement
"Penurunan peringkat ini menyusul konfirmasi perusahaan tidak membayar angsuran pengembalian ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk tranche pertama sukuknya. Hal ini menyebabkan Pos Indonesia memasuki masa tenggang 14 hari,” demikian seperti dikutip dari laman Fitch.
Fitch menyebutkan, peringkat level C mencerminkan gagal bayar suatu penerbitan sudah dekat menurut definisi peringkat Fitch. Fitch juga menurunkan profil kredit mandiri (standalone credit profile/SCP) Pos Indonesia menjadi c (idn) dari bbb (idn), karena proses gagal bayar atau yang menyerupai gagal bayar telah dimulai sesuai dengan pedoman peringkat spekulatif lebih rendah. Hal ini dari kriteria peringkat entitas yang didukung pendapatan kebijakan publik.
Peringkat nasonal ‘C’ menunjukkan proses gagal bayar atau yang menyerupai gagal bayar telah dimulai atau penerbit dalam keadaan stagnasi untuk pendanaan tertutup, bahwa kapasitas pembayaran terganggu secara permanen.
Pendorong Peringkat
Pembayaran Distribusi Berkala yang Terlewatkan
Pos Indonesia belum melunasi sisa pembayaran imbal hasil ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 pada sukuk tahap pertama. Sukuk tersebut terdiri dari seri A, B, dan C yang masing-masing akan jatuh tempo pada bulan Januari 2028, 2030, dan 2032.
Pos Indonesia telah memasuki masa tenggang kontrak selama 14 hari kerja, berdasarkan dokumentasi sukuk. Awal masa tenggang atau pemulihan setelah tidak dibayarnya kewajiban keuangan yang material adalah sepadan dengan peringkat 'C', yang menunjukkan 'Hampir Gagal Bayar' berdasarkan definisi peringkat Fitch.
Potensi Gagal Bayar
Kegagalan untuk menyelesaikan pembayaran angsuran pengembalian ijarah yang terlewat dalam masa tenggang akan dianggap sebagai peristiwa gagal bayar dan mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut menjadi 'RD'.
Alternatifnya, setiap perubahan yang disepakati dengan pemegang sukuk yang mengakibatkan memburuknya persyaratan yang menyebabkan pertukaran utang dalam kondisi tertekan berdasarkan definisi peringkat Fitch akan mengakibatkan penurunan peringkat menjadi 'RD'. Fitch akan memantau perkembangan permohonan persetujuan dan penangguhan angsuran pengembalian ijarah.
Peringkat Berdasarkan SCP
"Kami menganggap Pos Indonesia sebagai entitas terkait pemerintah (GRE) karena kedekatannya dengan pemerintah Indonesia melalui kepemilikan penuh PT Danantara Asset Management dan peran kebijakan publik Pos Indonesia dalam menyediakan layanan pos dan logistik nasional. Namun, potensi peningkatan dukungan luar biasa pemerintah tidak lagi relevan dengan peringkat tersebut, karena Pos Indonesia berada dalam kondisi kesulitan keuangan akut dan menghadapi risiko gagal bayar jangka pendek yang tinggi," demikian seperti dikutip dari laman Fitch.
Pos Indonesia Gagal Bayar
Sebelumnya, PT Pos Indonesia (Persero) gagal bayar imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C ke-6 pada 7 Juli 2026.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/7/2026), PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk itu karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran.
Adapun pada 7 Juli 2026, terdapat jadwal pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C ke-6, sebagaimana surat KSEI Nomor: KSEI-16569/JKU/0626 pada 29 Juni 2026 perihal permintaan imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C ke-6.
Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) sebesar Rp 24.118.750.000. Tanggal efektif dana tersebut seharusnya di rekening KSEI pada 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.
“Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C ke-6,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
PT Pos Indonesia (Persero) juga telah mengirimkan surat kepada KSEI Nomor: 63225/KU.00/VII/2026 tanggal 07 Juli 2026 perihal permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengirimkan surat kepada PT Pos Indonesia (Persero) dengan nomor: KSEI-4824/DIR/0726 tanggal 7 Juli 2026 perihal penundaan pembayaran bagi hasil ke-6 sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C.
“KSEI telah melakukan penundana bagi hasil ke-6 sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C yang seharusnya dilaksanakan pada 8 Juli 2026,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.