Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan tersebut rencananya dilakukan setelah pelaksanaan Salat Jumat.
Advertisement
"Ia nanti habis Salat Jumat," kata Anang saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon juga memastikan Don Ritto akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari yang sama.
"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," katanya, Kamis (16/7/2026).
Victor menambahkan, Don Ritto akan dilimpahkan bersama barang bukti berupa uang dan emas yang sebelumnya telah disita penyidik.
Jerat Kasus
Pelimpahan Don Ritto merupakan bagian dari proses penyerahan perkara yang sebelumnya telah dilakukan Polri secara bertahap kepada Kejaksaan Agung. Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Selain berkas perkara dan barang bukti, Ahmad Yusuf mengatakan pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap.
"Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).