Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung

Sudirman tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.08 WIB.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 17 Juli 2026, 10:41 WIB
Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung (Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral)

Sudirman tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 09.08 WIB. Dia datang bersama rombongan dengan mengenakan kemeja batik bernuansa hijau.

Sudirman mengatakan pemeriksaannya kali ini masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Petral.

“Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu,” kata Sudirman.

Saat ditanya mengenai status dirinya dalam pemeriksaan, Sudirman menegaskan hadir sebagai saksi.

“Iya lah sebagai apa lagi,” ujarnya.

Pemeriksaan Ketiga

Pemeriksaan pada hari ini menjadi kali ketiga Sudirman dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, dia telah diperiksa penyidik Kejagung pada 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026.

Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang terjadi pada periode 2008-2015. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut yakni BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012-2014, MLY selaku Senior Trader Petral periode 2009-2015, NRD, TFK selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina, MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender, serta IRW yang merupakan direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya