Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, menjalani pemeriksaan di Polda Lampung setelah resmi berstatus tersangka dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Rabu (15/7/2026).
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap tersangka.
"Benar, kemarin yang bersangkutan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Yuni, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan dengan mencocokannya terhadap alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
"Yang bersangkutan sudah diperiksa dan hasil pemeriksaan akan kami dalami dengan bukti, keterangan para saksi, ahli, serta hasil Perhitungan Kerugian Negara," ujarnya.
Tahap Penyidikan
Setelah seluruh pendalaman selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan tahapan penyidikan selanjutnya.
"Setelah itu kami akan mendalami hasil pemeriksaan, kemudian berkoordinasi lagi dengan JPU terkait tahapan penyidikan yang telah dilakukan," ucap Yuni.
Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2026. Penetapan tersebut terkait dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliar akibat praktik rekrutmen honorer fiktif tersebut.