Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan atensi terhadap pemenuhan hak para santri menjadi korban dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyampaikan bahwa pemenuhan hak tersebut berkaitan dengan proses rehabilitasi hingga penghitungan restitusi korban masih usia anak.
Advertisement
"LPSK telah membentuk tim pelindungan darurat, melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi," kata Nurherwati melalui keterangan tertulis diterima di Mataram, Kamis (16/7/2026), demikian dikutip dari Antara.
Dia menegaskan anak merupakan kelompok dalam situasi khusus memperoleh pelindungan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Perlakuan khusus diberikan agar korban dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara.
"Perlakuan khusus diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus," ujar Nurherwati.
Menurut LPSK, dua santri menjadi korban dalam kasus ini masuk kategori situasi khusus dan adanya potensi ancaman atau tekanan.
"Jadi, jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka yang justru menambah tekanan dan mempengaruhi keterangan korban," ujar dia.
Nurherwati turut mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam memberikan pelindungan terhadap saksi dan korban.
Dia mengatakan LPSK telah menunjuk tim untuk memberikan pelindungan darurat kepada para korban.
Saat ini korban juga sedang menjalani asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan pelindungan dan pemulihan.
Selain itu, LPSK terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan secara lebih cepat.
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menyampaikan pemenuhan hak restitusi korban kini sedang dalam proses telaah.
Menurut LPSK, terdapat empat korban yang harus mendapatkan hak restitusi atau ganti rugi secara terpisah atas peristiwa tersebut.
Penghitungan ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.
Komponen kerugian yang dihitung meliputi penderitaan fisik, biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana.
"Penghitungan dilakukan berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing korban," kata Nurherwati.
LPSK mengambil langkah ini atas tindak lanjut pengajuan permohonan pelindungan dari kuasa hukum korban yang datang bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke kantor LPSK, Selasa (14/7/2026).