Liputan6.com, Jakarta - DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menonaktifkan sementara kadernya, Therensius Lazakar. Keputusan ini diambil sebagai buntut keterlibatannya dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha di IGD Rumah Sakit Leona pada 13 Juni lalu.
Pelaksana Tugas (PLT) DPD II Partai Golkar TTU, Maria Yashinta Dewi Maku Djawa, menjelaskan penonaktifan sementara ini bertujuan agar yang bersangkutan dapat lebih fokus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Selama masa ini, Therensius tidak diizinkan mengikuti kegiatan kepartaian.
Advertisement
"Penonaktifan yang dimaksud bukan berarti 'diberhentikan' dari keanggotaan partai, karena kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasilnya. Beliau untuk sementara kami izinkan tidak terlibat dalam berbagai kegiatan kepartaian seperti rapat dan lain-lain supaya bisa lebih fokus menjalani proses hukum tersebut," ujar Maria.
Sementara itu, status jabatan Therensius Lazakar sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU masih tetap aktif dan belum ada perubahan .
Saat ini proses hukum terkait kasus kematian Dokter Icha terus berjalan, baik di lingkungan kepolisian maupun sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU .
PDIP Lebih Dulu Nonaktifkan Kader Terlibat
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Timor Tengah Utara menonaktifkan kadernya Veronika Lake terkait kasus intimidasi yang diduga berujung pada meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP TTU, Carolus Sonbay mengatakan, selama proses pemeriksaan berlangsung, Veronika Lake dinonaktifkan dari seluruh aktivitas kepartaian dan diminta tidak menjalankan kegiatan sebagai anggota DPRD yang berkaitan dengan partai. Sebaliknya, selama proses hukum masih berlangsung, seluruh kader diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat memperkeruh situasi ataupun mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
DPC PDIP TTU, kata Carolus, menegaskan sikapnya mengutuk segala bentuk intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan tidak manusiawi terhadap siapa pun, khususnya tenaga kesehatan yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan.
Menurut dia, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan publik yang seharusnya mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan rasa aman ketika menjalankan profesinya, bukan justru menghadapi tekanan dari pihak mana pun.
Pihaknya pun mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Apabila nantinya terdapat kader PDI Perjuangan yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum, partai menegaskan tidak akan memberikan perlindungan politik dan siap menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme organisasi serta ketentuan AD/ART partai," tegasnya.