Kemendag Masih Lihat Peluang di Balik Tarif Bea Masuk Baru Arab Saudi

Perubahan tarif bea masuk baru Arab Saudi mengatur 51 komoditas, termasuk ternak hidup, daging, ikan, udang, produk susu,telur dan lainnya.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 16 Juli 2026, 12:28 WIB
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menetapkan perubahan tarif bea masuk sejumlah komoditas pertanian,peternakan, perikanan, dan produk pangan.

Penetapan tersebut disampaikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1447-88-10 tertanggal 15 Juni 2026, yang berlaku mulai 26 Juni 2026.

Perubahan tarif bea mengatur 51 komoditas, termasuk ternak hidup, daging, ikan, udang, produk susu,telur, buah-buahan, bunga, serta produk olahan pertanian.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong produk Indonesia untuk tetap berdaya saing menyusul perubahan tarif bea masuk yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi terhadap komoditas impor dari semua negara.

Meski kebijakan ini memengaruhi sejumlah komoditas yang diimpor Arab Saudi dari dunia, peluang untuk memperluas pasar di Arab Saudi bagi Indonesia masih tetap terbuka.

Atase Perdagangan Riyadh, Zulvri Yenni, optimistis pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan berbagai peluang untuk tetap menembus pasar Arab Saudi di tengah perubahan bea masuk.

Dia pun mengajak para eksportir Indonesia untuk semakin giat mengekspor ke Arab Saudi. “Perubahan tarif oleh Pemerintah Arab Saudi perlu kita sikapi sebagai upaya membuka peluang baru. Indonesia masih memiliki peluang memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah (value-added products), khususnya produk yang belum diproduksi secara memadai oleh industri domestik Arab Saudi seperti kerupuk udang,” ujar Zulvri.

Menurut Zulvri, kebijakan tersebut diterbitkan untuk melindungi dan mendorong perkembangan produk pertanian lokal Arab Saudi. Kebijakan tersebut tetap sesuai dengan komitmen Arab Saudi pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

 

Peluang Baru

Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meskipun demikian, ia menekankan peluang baru yang akan muncul dari kebijakan Arab Saudi terbaruini. Menurutnya, penguatan sektor pertanian dan akuakultur Arab Saudi juga berpotensi meningkatkan kebutuhan terhadap teknologi budidaya, sistem rantai dingin (cold chain), pakan, benih, serta berbagai jasa pendukung yang Indonesia miliki.

“Berbagai kebutuhan yang akan mengiringi kebijakan ini dapat menjadi peluang kerja sama antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi,” kata Zulvri.

“Kami optimistis produk Indonesia tetap mampu untuk bersaing di pasar Arab Saudi selama produk itu berkualitas. Selain itu, pelaku usaha Indonesia perlu memperhatikan efisiensi biaya, kepatuhan terhadapstandar keamanan pangan, dan pengembangan produk bernilai tambah agar tetap dapat berkompetisidi pasar Arab Saudi,” ujar Zulvri.

Kemendag pun berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan memantau perkembangan kebijakan tarif yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Melalui sinergi dengan Kedutaan Besar Riyadh, Kemendag akan mengidentifikasi dampak kebijakan terhadap ekspor Indonesia dan menyampaikan informasi berkala kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Sekilas Perdagangan Indonesia-Arab SaudiSepanjang Januari—Mei 2026, total perdagangan Indonesia dan Arab Saudi tercatat sebesar US$ 2,19 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Arab Saudi US$ 843 juta.

Kemudian pada 2025, total perdagangan Indonesia dengan Arab Saudi tercatat sebesar US$ 6,53 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Arab Saudi sebesar US$ 2,88 miliar.

Komoditas ekspor utama yang dikirim ke Arab Saudi, yakni kendaraan danbagiannya, lemak dan minyak hewani atau nabati, kapal laut, berbagai makanan olahan, serta kayu dan barang dari kayu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya