Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan tiga dugaan tindak pidana perkara korupsi blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penyerahan tersangka Don Ritto dijadwalkan pada Jumat (17/7/2026). "DR akan dilimpahkan Jumat," ujar Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Advertisement
Selain tersangka Don Ritto, penyidik kepolisian juga membawa barang bukti berupa uang dan emas telah disita selama proses penyidikan untuk diserahkan ke Kejagung.
"Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," tandas Victor.
Konstruksi Perkara
Kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN berujung blackout, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Kepolisian juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara tersebut.
Selama penyidikan, tim gabungan kepolisian menggeledah 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan di Cafe de’CLAN, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. Nilai keseluruhan uang disita ditaksir sekitar Rp 60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Sementara di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas. Nilai seluruh barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).
FBI dan Secret Service AS Cek Dolar Sitaan
Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggandeng FBI hingga Secret Service AS untuk mengecek keaslian dolar Amerika Serikat yang disita dalam penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengecekan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Tidak diketahui sejak pukul berapa tim itu tiba. Mereka terpantau meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB usai memeriksa barang bukti berupa mata uang asing.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan keaslian mata uang asing melibatkan sejumlah pihak, yakni FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia.
"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, Rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi, Senin (13/7/2026) kemarin.
Barang bukti yang diperiksa berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan. Dari Kafe de’Clan di Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Dalam penggeledahan di sebuah money changer di Cipete, polisi juga menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Sementara dari sebuah rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai keseluruhan uang tunai yang dikonversi mencapai sekitar Rp 476 miliar.