Liputan6.com, Jakarta - Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara menangkap seorang pria berinisial AS (47), dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana pemerasan di Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (12/7/2026).
Advertisement
Kapolsek Raman Utara, Iptu Mursidi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Raman Utara ini diduga memeras para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari enam desa di Kecamatan Raman Utara.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp 19 juta kepada masing-masing Ketua P3-TGAI. Untuk melancarkan aksinya, AS mengancam akan mempublikasikan dan membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila permintaannya tidak dipenuhi," kata Iptu Mursidi, Rabu (15/7/2026).
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menakuti para ketua P3A dan menyatakan tidak akan bertanggung jawab apabila banyak wartawan mendatangi lokasi proyek pembangunan saluran irigasi tersebut.
"Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, para Ketua P3-TGAI kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami," jelasnya.
Strategi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.
Saat proses penyerahan sebagian uang yang diminta pelaku berlangsung pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan.
"Dalam operasi tangkap tangan itu, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," bebernya.
Polisi kemudian membawa AS beserta barang bukti ke Mapolsek Raman Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun pidana penjara.