Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian di antaranya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan para penyidik dipilih dari luar lingkungan Jampidsus guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara indenpenden.
"Pokoknya dari luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Anang memastikan tim penyidik akan bekerja secara profesional dan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara tersebut bermuatan politis.
"Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tetap melaksanakan prinsip kehati-hatian, serta menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebagian Besar Pernah Tugas di KPK
Ia menambahkan, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK sehingga memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi.
"Yang jelas sebagian besar penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ungkap Anang.
Adapun sembilan anggota tim penyidik khusus tersebut yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.