Istana Respons Usulan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPK

Mensesneg Prasetyo meminta publik menghormati proses hukum terkait kasus Febrie Adriansyah.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 15 Juli 2026, 14:59 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan mengenai kenaikan harga plastik di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan agar penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi hal tersebut, Prasetyo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang penting menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi dan terus melakukan perbaikan.

“Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua terutama jajaran pemerintahan untuk memperbaiki diri, ya menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar penanganan kasus Febrie diambil alih oleh KPK. Mahfud juga mempertanyakan dasar pengalihan kelanjutan penyidikan perkara tersebut dari Polri ke Kejaksaan Agung.

 

KPK Siap Buka Akses Data LHKPN Febrie Adriansyah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Rifqy)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dukungan itu diberikan melalui pembukaan akses data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie apabila dibutuhkan penyidik.

"Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, data yang dimiliki Direktorat Pencegahan KPK dapat membantu proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski demikian, KPK tetap menghormati kewenangan Kejaksaan sebagai institusi yang menangani perkara tersebut.

"Ya kita lihat konteksnya seperti apa gitu ya karena ini memang di Kejaksaan Agung sedang berjalan prosesnya dari pelimpahan kawan-kawan di Kepolisian," jelas Budi.

 

Aspek Pencegahan Korupsi

Budi menjelaskan, dalam aspek pencegahan korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara. Klarifikasi itu juga dapat mencakup aset yang diduga belum dicantumkan dalam LHKPN.

"Dalam konteks pencegahan, KPK memang punya kewenangan untuk bisa melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak menjelaskan terkait dengan aset-aset yang sudah dilaporkan ataupun aset-aset yang diduga belum dilaporkan," kata dia.

Dia menegaskan, penilaian terhadap LHKPN tidak hanya didasarkan pada kepatuhan melaporkan tepat waktu, tetapi juga pada kelengkapan dan kebenaran harta kekayaan yang dicantumkan dalam laporan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya