ASN Jakarta Bandel Bawa Kendaraan Pribadi Diderek

Kendaraan pribadi itu diderek karena melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum.

oleh Muhamad Agil AliansyahDiterbitkan 15 Juli 2026, 11:15 WIB
Kendaraan pribadi ASN diderek di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. (sumber foto Antara).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menderek sepeda motor Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum.

"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Bernad mengatakan Suku Dinas Perhubungan diminta Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan untuk mengerahkan mobil derek guna menindak pelanggaran apabila ditemukan kendaraan pegawai diparkir di sekitar area kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Dalam penindakannya, sepeda motor diderek tidak dibawa ke tempat lain, melainkan tetap ditempatkan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Namun, pemilik kendaraan tetap didata sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran kebijakan tersebut.

Dengan demikian, pihaknya memberikan dukungan penuh kegiatan Rabu menggunakan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Diharapkan melalui sidak bersama ini, para pegawai dapat mematuhi aturan tersebut dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terkait penggunaan transportasi umum dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

"Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

 

Razia Kendaraan Pribadi

Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Aturan ini berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas guna menekan polusi dan kemacetan.

"Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi," kata Nirwan.

Nirwan menjelaskan, sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, transportasi yang diizinkan adalah transportasi umum massal. Sehingga saat ini, pihaknya melakukan pengawasan di berbagai pintu masuk kantor Wali Kota.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penekanan terhadap aturan bagi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu, sesuai aturan yang berlaku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya