OJK Perkuat Perbankan Lawan Judi Online di Banking Forum 2026

Ketua OJK menyoroti semakin seriusnya dampak judi online yang tidak hanya menjadi persoalan keuangan, tetapi juga berkembang jadi masalah kesehatan masyarakat.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 14 Juli 2026, 18:33 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). (Liputan6/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola teknologi informasi perbankan sekaligus mempercepat pemberantasan judi online melalui kolaborasi lintas lembaga. Hal tersebut dituangkan dalam acara Banking Forum 2026 yang digelar di Gedung Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Acara tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan industri perbankan, serta asosiasi perbankan. Forum mengusung tema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital.

Dalam forum tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyoroti semakin seriusnya dampak judi online yang kini tidak hanya menjadi persoalan keuangan, tetapi juga telah berkembang menjadi masalah kesehatan masyarakat.

Mengacu pada pandangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Friderica mengatakan praktik perjudian saat ini membawa konsekuensi luas, mulai dari tekanan finansial hingga kerusakan kondisi sosial dan psikologis para pelakunya.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan judi online jauh melampaui kerugian materi. Perjudian dapat memicu tekanan finansial yang berat, memicu keretakan rumah tangga, hingga mengganggu kesehatan mental para korban.

“Kita mungkin sekilas melihat ya bagaimana saat ini. WHO itu melihat dan mengingatkan kita tentang bahaya judi. Di mana dia memandang bahwa judi saat ini sudah berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang berdampak pada tekanan finansial, keretakan keluarga, hingga kesehatan mental,” ujar Friderica.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, dalam berbagai kasus, kecanduan judi bahkan mendorong seseorang melakukan tindakan ekstrem demi mendapatkan uang untuk terus berjudi.

Selain persoalan judi online, Friderica juga menyoroti maraknya kejahatan penipuan (financial scams) dan fraud yang kini menjadi ancaman utama bagi konsumen jasa keuangan di berbagai negara.

Dia mengutip pandangan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyebut penipuan dan fraud di sektor keuangan merupakan risiko terbesar yang saat ini dihadapi konsumen keuangan di seluruh dunia.

“Kemudian OECD juga menegaskan bahwa financial scams dan frauds itu. Saat ini menjadi risiko paling tinggi, yang terbesar yang dihadapi oleh konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu memang harus diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, lembaga, dan lain-lain yang seperti hari ini kita lakukan,” ujar Kiki.

 

 

Digitalisasi Jadi Motor Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam OJK Banking Forum 2026, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). (Liputan6.com/Tira)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan transformasi digital telah menjadi motor pertumbuhan sektor jasa keuangan. Digitalisasi mendorong efisiensi, memperluas inklusi keuangan, dan melahirkan berbagai inovasi layanan perbankan.

“Kita semua memahami tentu saja bahwa transformasi digital itu telah menjadi salah satu faktor utama pertumbuhan sektor jasa keuangan yang selanjutnya berdampak signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Dian.

Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga meningkatkan kompleksitas risiko kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penguatan tata kelola teknologi informasi dan sistem pengawasan yang lebih adaptif.

“Sebagaimana dua sisi mata uang, semakin luasnya pemanfaatan teknologi informasi, selain membawa berbagai manfaat, juga semakin meningkatkan kompleksitas risiko, termasuk meningkatkan kerentanan sektor perbankan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal berbasis teknologi yang semakin kompleks, terorganisir, dan lintas yuristiksi,” ujarnya.

Judi Online Jadi Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Dian mengungkapkan perjudian online kini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir dengan modus lintas negara. Pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Dalam forum tersebut, Dian memaparkan tiga strategi utama pemberantasan perjudian online melalui sektor perbankan. Pertama, penguatan regulasi melalui implementasi ketentuan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Kedua, penguatan pengawasan berbasis risiko melalui pemeriksaan kepatuhan, penyempurnaan parameter deteksi transaksi perjudian online, penyusunan sektoral risk assessment, hingga peningkatan kapasitas industri dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Dari hasil pengawasan sementara hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta calon nasabah ditolak untuk menjalin hubungan usaha karena berbagai pertimbangan hasil proses pengawasan. Selain itu, 51,2 ribu nasabah telah ditutup hubungan usahanya karena transaksi yang teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya