Cara Kemenag Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ di Sekolah

"Dari awal kita sudah melakukan penjagaan," kata Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 14 Juli 2026, 16:04 WIB
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Romo Muhammad Syafi’i (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Materi ini akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan.

Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.

"Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," kata Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, dikutip dari siaran persnya, Selasa (14/7/2026).

Penyiapan materi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi serta para pakar. Materi yang tengah disusun menggunakan istilah "penyebaran budaya LGBTQ" sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Romo Syafii menyampaikan penggunaan istilah tersebut untuk membedakan antara individu dan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi.

"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujarnya.

 

Perkuat Pemahaman Pancasila dan Ajaran Agama

Menurut dia, materi tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama, dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan.

Romo Syafii menjelaskan materi yang disusun berpijak pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

"Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia," tutur dia.

"Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," sambung Romo Syafii.

Dia menyebut substansi materi masih dalam proses perumusan. Karena itu, penyusunannya melibatkan para profesor, akademisi, dan pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik serta dapat diterapkan secara efektif di setiap jenjang pendidikan.

"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," pungkas Romo Syafii.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya