Asyik Pesta di Vila, Pelaku Curanmor Berkedok Ojol Ditangkap

Sebelumnya, komplotan curanmor sempat menyamar sebagai ojek online (Ojol) saat beraksi di wilayah Cimanggis, Depok pada Jumat (3/7/2026).

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 14 Juli 2026, 15:57 WIB
Polres Metro Depok menangkap ketiga tersangka curanmor di wilayah Cimanggis, Depok. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tiga lokasi persembunyiannya. Sebelumnya, komplotan curanmor sempat menyamar sebagai ojek online (Ojol) saat beraksi di wilayah Cimanggis, pada Jumat (3/7/2026).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra membenarkan telah menangkap tiga tersangka curanmor berinisial RWN, H, dan AS. Ketiga tersangka curanmor memiliki peran berbeda yakni sebagai pencuri dan penadah kendaraan motor curian.

"Tiga orang sudah kami amankan, kami masih mencari dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Hendra, Selasa (14/7/2026).

 

Barang bukti milik tersangka curanmor yang beraksi di wilayah Cimanggis, Depok. (Liputan6.com/Istimewa)

Hendra menjelaskan, berbekal sejumlah petunjuk di lokasi pencurian, Polres Metro Depok melakukan pencarian kepada tersangka sempat menyamar sebagai pengemudi dan penumpang ojol. Adapun penangkapan ketiga tersangka berada di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Citeureup, dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Satu tersangka berinisial RWN ditangkap saat menginap di lokasi wisata, diduga hasil curian untuk berfoya-foya," ujar Hendra.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari Polres Metro Depok berhasil mendeteksi keberadaan RWN di kamar hotel Chevilly Resort and Camp daerah Ciawi Bogor. Tersangka RWN mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial E, menjual hasil motor curiannya di daerah Citeureup Bogor kepada tersangka H.

"Tersangka E saat ini masuk dalam DPO kami dan masih dilakukan pencarian," ujar Hendra.

Anggota Tim Opsnal Polres saat mendatangi rumah tersangka H dan menangkapnya. Tersangka H merupakan penadah motor curian hasil kejahatan RWN bersama E.

"Ternyata motor curian sudah di jual H kepada tersangka A yang masuk dalam DPO kami,” ucap Hendra.

Polres Metro Depok kembali melakukan pengusutan dan pengejaran terhadap tersangka A di wilayah Gunung Putri, namun A berhasil kabur namun di lokasi tersebut ditemukan tersangka AS. Polisi kembali mencari keberadaan tersangka E yang masuk dalam DPO di wilayah Babelan, Bekasi.

"Sesampainya di lokasi Babelan Bekasi, tidak ditemukan tersangka E yang telah melarikan diri,” ujar Hendra.

Hendra menuturkan, dari penangkapan sementara para pencuri dan penadah motor curian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat buah mata kunci, dua buah kunci letter T, dan dua buah kunci letter L.

“Kami turut mendapati helem, jaket, dan motor yang digunakan tersangka saat mencuri di wilayah Cimanggis,” tutur Hendra.

Polres Metro Depok berusaha melakukan pencarian terhadap para tersangka pencurian dan penadah motor curian. Saat ini, Polres Metro Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pencuri dan penadah motor curian.

“Para tersangka sedang kami mintai keterangan, nanti kalau ada perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” pungkas Hendra.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya