Apa Kabar RUU Perampasan Aset? Ini Penjelasan DPR

Lama tak terdengar, bagaimana kabar RUU Perampasan Aset?

oleh DelviraDiterbitkan 14 Juli 2026, 13:09 WIB
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (Liputan6.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan rancangan aturan itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan.

Menurut Saan, pembahasan tidak akan diburu-buru. Komisi III tetap membuka ruang partisipasi publik selama proses berlangsung.

"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," ujarnya.

Saan juga membantah kabar yang menyebut DPR menolak membahas RUU tersebut.

"Isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset."

"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun publik hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," pungkasnya.

Habiburokhman Buka Suara soal Nasib RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah adanya tudingan bahwa lembaganya menolak dan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini kan saksi juga, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman mengaku pihaknya berupaya maksimal mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU tersebut.

"Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," klaim dia.

Politikus Gerindra ini menuturkan pembahasan RUU Perampasan Aset berbeda dengan KUHAP maupun Undang-Undang Polri, sehingga pembahasannya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita menyusun satu undang-undang sejak awal sekali," tutur Habiburokhman.

"Jadi kita ini gaspol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset ini karena memang kita prioritaskan," sambungnya.

 

Tetap Prioritas

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah informasi yang menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Martin mengatakan, dalam Rapat Paripurna DPR tidak ada keputusan terkait dikeluarkannya RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.

"RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurut Martin, saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," tambah Martin.

Adapun terkait perkembangan detail perumusan norma-norma di dalam RUU tersebut, Martin menyerahkan hal tersebut kepada Komisi III DPR.

"Tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya," pungkas Martin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya